Sudrajat-Syaikhu, Sumbangan Kampanye Terbesar di Pilgub Jabar

Sudrajat-Syaikhu, Sumbangan Kampanye Terbesar di Pilgub Jabar
Sudrajat-Syaikhu, Sumbangan Kampanye Terbesar di Pilgub Jabar. Bandung – Ke-empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat  2018 sudah menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Sesuai data yang ada di KPU Jabar, pasangan Asyik dengan nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu memiliki sumbangan dana kampanye terbesar dengan jumlah Rp 4.400.000.000. Diikuti pasangan nomor urut dua, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan dengan nilai Rp 2.200.000.000.

Sedangkan sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut empat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menempati posisi ketiga dengan nilai sumbangan Rp 1.162.484.850. Paling sedikit dilaporkan oleh pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan nilai sumbangan Rp 805.186.818.

Agus Rustandi selaku Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum mengungkapkan penyerahan LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 32 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sedangkan pelaporan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Aturan itu menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap. Yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Agus Rustandi, Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum menjelaskan besaran nilai LPSDK bisa jadi bukan hanya dana. Sumbangan bisa berupa barang dan jasa.

“Sehingga kalau ada yang menyumbang barang dan jasa akan ditaksir dengan nilai pasar. Nanti tetap masuk ke laporan,” ungkap Agus.

Pada pelaporan ketiga atau tahap terakhir, lanjut Agus, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan diaudit. Sebab, secara substantif besaran sumbangan dana kampanye ini akan diberikan penilaian oleh kantor akuntan publik.

“Kita serahkan ke audit publik yang ditunjuk KPU, satu akuntan publik satu paslon,” ujar Agus.
Mengenai LPPDK, KPU mengingatkan kepada keempat paslon untuk tidak lupa menyerahkan laporan. Bila tidak dapat memenuhi hal tersebut, akan dikenakan sanksi administratif.

“Batas penyerahan laporannya 24 Juni 2018. Sanksinya ketika pasangan calon tidak menyampaikan LPPDK maka sanksinya dibatalkan sebagai calon,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu) Haru Suandharu mengatakan pemberi dana baru sebatas dari dari kandidat cagub, cawagub, anggota DPRD kota/kabupaten/provinsi RI partai pengusung.

“Rata-rata masih kader, simpatisan. Pokoknya kita laporkan saja, kata Haru. Sebelumnya, pada saat laporan awal dana kampanye pihaknya melaporkan sumbangan sebesar Rp 15 juta.

“Targetnya kan bukan paling besar tapi menang. Saya mengibaratkan pilkada ini seperti hajat nikahan. Mau sewa Sabuga, balai RW yang penting selamat jadi akad nikahnya. Prinsipnya begitu,” papar haru Suandharu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dukungan Prabowo Dan Aher Membuat Elektabilitas Asyik Melonjak

Mengenal Mayjen TNI Purn Sudrajat dan Visi Bebersih